STATUTA STT NIAS

STATUTA

SEKOLAH TINGGI TEOLOGI NIAS

STT NIAS

MUKADIMAH

Daiam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia lndonesia dalam mewujudkan Masyarakat maju, adii dan makmur, sehat jasmani dan rohani berdasarkan UUD 1945, maka Pemerintah telah pula merealisasikan melalui perwujudan :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasionai. Tindak ianjut dari undang-undam tersebut telah diiahirkan sejumiah Peraturan Pemerintah untuk setiap je nis dan jenjang Pendidikan indonesia.
  2. Undang-undang Repubiik lndonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standart  Nasional Pendidikan

                Khusus bagi Pendidikan Tinggi, sistem Pendidikan diatur melalui Peraturan Pemerintah, itupun merupakan acuan yang bersifat Umum dan penerapannya harus disesuaikan dengan kondisi dan poia ilmiah Pokok Perguruan Tinggi masing-masing.

Berdasarkan petunjuk yang tersirat dan tersurat daiam Undang-Undang No.20 tahun 2003, Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 1990, dan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1999, pola ilmiah pokok serta Pedoman Umum Statuta, maka oieh penyertaan Tuhan Yang Maha Kuasa disusun Statuta Sekolah Tinggi Teoiogi Nias sebagai berikut:

BAB 1

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dengan Statuta Ketentuan ini yang dimaksud dengan :

  1. Pendidikan Nasiona! adalah Pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang 1945.
  2. Sekoiah Tinggi Teologi Nias, selanjutnya disingkat STTN adaiah Perguruan Tinggi Swasta yang telah memperoleh izin dari Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia, diselenggarakan oleh Yayasan Kudus Mandiri.
  3. Statuta Sekoiah Tinggi Teologi Nias adalah pedoman penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan penyelenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan.
  4. Statuta Sekoiah Tinggi Teologi Nias berisi : Dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan Akademik dan prosedur operasional yang beriaku di Sekolah Tinggi Teotogi Nias.
  5. Kurikulum adaiah seperangkat rencana dan peraturan menganai isi dan bahan pelajaran serta acara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan mengajar di Sekolah Tinggi Teologi Nias.
  6. Civitas Akademik adalah satuan yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa pada Sekolah Tinggi Teoiogi Nias.
  7. Dosen adaiah Tenaga Pendidik pada Sakolah Tinggi Teoiogi Nias yang khusus diangkat untuk tugas utama mengajar.
  8. Mahasiswa Sekotah Tinggi Teologia Nias adaiah mahasiswa yang terdaftar dan belajar pada Sekolah tinggi teologi nias.
  9. Alumni adaiah mahasiswa yang telah dilantik sebagai sarjana oieh Sekoiah Tinggi Teologi Nias dan memiliki ijazah yang tetah disahkan oleh Ketua STTN dan Dirjen Bimas Kementerian Agama Repubiik Indonesia.
  10. Senat Sekolah Tinggi Teoiogi Nias adaiah merupakan Badan Normatif dan perwakilan tertinggi pada Sekoiah Tinggi Teologi Nias.
  11. Dewan Penyantun adaiah Yayasan Kudus Mandiri diiingkungan Sekoiah Tinggi Teoiogi Nias.
  12. Warga Sekolah Tinggi Teoiogi Nias adalah Tenaga kependidikan, peserta didik dan tenaga administrasi.

BAB ll

PENYELENGGARA

NAMA, TEMPAT, WAKTU BERDIRI, ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

  1. Nama sekoiah tinggi teotogi dimaksud adalah Sekolah Tinggi Teologi Nias yang seianjutnya disingkat dengan STTN.
  2. Tempat berdirinya Sekoiah Tinggi Teologi Nias adaiah di Gunungsitoli.
  3. Waktu berdirinya Sekoiah Tinggi Teologi Nias adaiah pada tanggal 14 Agustus tahun 2006.
  4. Sekolah Tinggi Teclogi Nias beraiamat di Jl. Golkar No. 15 Gunungsitoli.

Pasal 3

  1. Dalam kehidupan Masyarakat berbangsa dan bemegara Sekoiah Tinggi Teoiogi Nias berasaskan Pancasila.
  2. Dalam kehidupan religius Sekoiah Tinggi Teologi Nias berazaskan Firman Aliah yang Aikitabiah.

Pasal 4

Sekolah tinggi teologi nias memiliki Iambang yang terdiri dari unsur-unsur dengan inti pengertian :

Bentuk lambang/logo :

  1. Segi lima dengan garis biru merupakan simbol STTN memegang azas Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
  2. Bulatan, melambangkan dunia atau bumi.
  3. Buku, adalah Alkitab/Firman Tuhan yang terbuka untuk setiap orang.
  4. Salib melambangkan tanda kehadiran Kristus dalam setiap pelayanan yang diemban.
  5. Bulatan Kuning, melambangkan cahaya Roh Kudus yang selalu menerangi.

Pengertian seluruhnya :

Dunia ini akan kita persembahkan kepada Kristus berdasarkan Alkitabiah yaitu Firman Allah yang dipimpin oleh Roh Kudus untuk menjadi berkat bagi Negara Republik Indonesia.

  1. Bendera STT-Nias, berwarna hitam dengan logo STT-Nias di tengah. Ukuran bendera 90 X 135 cm.
  2. Hood, Hood program Strata-1,  warna dasar biru muda dengan strip biru.
  3. Toga, Toga program Strata-1, warna hitam.

BAB III

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pasal  7

  1. Sekolah Tinggi Teologi Nias adalah Sekolah Tinggi Teologi yang berdasarkan Alkitab.
  2. Seko!ah Tinggi Teologi Nias berkedudukan dan berkantor di Jl. Golkar No. 15 Gunungsitoli.
  3. Sekoiah Tinggi Teologi Nias dipimpin oleh satu orang ketua dan dibantu oleh  tiga orang pembantu ketua, yaitu pembantu ketua satu, pembantu ketua dua dan pembantu ketua tiga dengan dilengkapi oieh dua orang ketua jurusan (Kajur Prodi Teoiogi dan Kajur Prodi PAK).
  4. Pembinaan teknis Sekolah Tinggi Teologi Nias adaiah Kementerian Agama Republik Indonesia clan secara fungsional berada dibawah pembinaan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.

Pasal 8

Tugas Pokok Sekoiah Tinggi Teoiogi Nias ada!ah menyelenggarakan pendidikan, pengajaran dan penelitian serta orientasi peiayanan gerejawi dan pendidikan Agama Kristen, sesuai dengan Per-aturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Pasal  9

Daiam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasa! 8, Sekolah Tinggi Teologi Nias mempunyai fungsi :

  1. Fungsi perurnusan kebijaksanaan dan perencanaan Program Sekolah Tinggi Teoiogi Nias.
  2. Fungsi penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran Ilmu Teologi dan PAK
  3.  Fungsi penelitian daiam rangka pengembangan Ilmu Teologi  dan Pendidikan Agama Kristen.
  4. Fungsi orientasi pelayanan gerejawi, lembaga gereja dan Pendidikan.
  5. Fungsi pembinaan kemahasiswaan.
  6. Fungsi pembinaan civitas akademika dan hubungannya dengan Iingkungannya,
  7. Fungsi peiaksanaan kerja sama dengan Perguruan Tinggi dan atau lembaga-lembaga lain.
  8. Fungsi penyelenggaraan administrasi dan manajemen Sekolah Tinggi Teoiogi Nias.
  9. Fungsi pengendalian dan pengawasan kegiatan Sekoiah Tinggi Teologi Nias.
  10. Fungsi evaluasi prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan Sekoiah Tinggi Teologi Nias.

BAB IV

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 10

Sekolah Tinggi Teologi Nias terdiri dari :

  1. Unsur Pirnpinan : Ketua dan Pembantu Ketua
  2. Unsur Pembantu : Bagian akademik, bagian administrasi umum dan bagian kemahasiswaan.
  3. Unsur  Pelaksana :Ketua Jurusan, pelayanan gerejawi, Yayasan dan Lembaga Pendidikan.
  4. Unsur Penunjang : Unit Perpustakaan, Unit Komputer dan Unit Penelitian

Pasal  11

Ketua

Mempunyai tugas:

  1. Membina Tenaga Pendidik , Mahasiswa, Tenaga administrasi dan hubungan dengan iingkungan internal dan eksternal.
  2. Memimpin Penyelenggaraan Pendidikan, Peneiitian dan Orientasi Pelayanan gerejawi, Lembaga dan Pendidikan Agama Kristen.
  3. Menentukan kebijaksanaan teknis yang secara fungsional menjadi tanggungjawabnnya sesuai dengan kebijakan Pemerintah, Kebijakan gereja sidang jemaat dan Teknis Direktur Jenderal  Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia.
  4. Membina dan melaksanakan kerjasama dengan Instansi Badan Swasta dan Masyarakat untuk memecahkan persoalan yang timbul terutama yang meyangkut bidang tanggung-jawabnya.
  5. Melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan Sekoiah Tinggi Teologia Nias.
  6. Melaksanakan Evaluasi atas penyelenggaraan Sekoiah Tinggi Teologia Nias

Pasal  12

Pembantu Ketua

  1. Dalam meiaksanakan tugas sehari-hari, Ketua dibantu oieh 3 (tiga) Pembantu Ketua yang bertanggung-jawab kepada ketua.
  2. Pembantu Ketua terdiri dari :
    • Pembantu Ketua Bidang Akademik, selanjutnya disebut : Pembantu Ketua 1 (PUKET I).
    • Pembantu Ketua Bidang Administrasi Umum seianjutnya disebut Pembantu Ketua II (PUKET II).
    • Pembantu Ketua Bidang kemahasiswaan, setanjutnya disebut Pembantu  Ketua III (PUKET III)

Pembantu Ketua I

Pembantu Ketua I mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan yang meliputi :

  1. Koordinasi:
    • Mengkoordinasikan kegiatan daiam Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Peneiitian dan pengabdian kepada Masyarakat,
    • Mengkoordinasikan Pembinaan Tenaga Dosen, Peneliti dan Orientasi Peiayanan
    • Mengkoordinasikan pelayanan gerejawi dan Pendidikan Agama Kristen
    • Mengkoordinasikan Penyusunan Program Pendidikan daiam berbagai tindakan dan bidang serta usaha pengembangan daya penalaran mahasiswa
  2.  Menyiapkan rencana kerjasama pendidikan dan pengajaran, peneiitian dan orientasi pelayanan gerejawi, Iembaga pendidikan.
  3. Membantu memecahkan masaiah yang timbul di bidang orientasi peiayanan gerejawi, dan Pendidikan Agama Kristen
  4. Melaksanakan evaiuasi prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan iaporan.

Pembantu Ketua II

Pembantu  ketua ll mempunyai tugas membantu ketua daiam memimpin pelaksanaan kegiatan  di bidang keuangan dan administrasi umum meliputi :

  1. Mengkoordinasikan keuangan
    • Mengkoordinasikan pengelolaan perlengkapan
    • Mengkoordinasikan pengelolaan kepegawaian
    • Mengkoordinasikan pengelolan kerumahtanggaan
    • Mengkoordinasikan pelaksanaan tata arsip dan tata persuratan
    • Mengkoordinasikan pelaksanaan tata ruang.
    • Mengkoordinasikan pengeiolaan data penyusunan program
    • Mengkoordinasikan pemeliharaan inventaris
  2. Menyiapkan rencana bidang administrasi umum dan keuangan
  3. Menyiapkan penyelesaian masalah yang timbul di bidang administrasi umum dan keuangan
  4. Melaksanakan evaluasi prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan

Pembantu Ketua III

Pembantu Ketua III mempunyai tugas membantu ketua dalam peiaksanaan kegiatan di bidang pembinaan minat, penalaran, kerohanian serta pelayanan kesejahteraan mahasiswa yang meliputi :

  1. Koordinasi
    • Mengkoordinasikan pembinaan Mahasiswa dalam mengembangkan minat, sikap dan organisasi serta kegiatan mahasiswa dalam bidang akademik, kerohanian, seni budaya dan olah raga
    • Mengkoordinasikan pembinaan pelaksanaan usaha pengembangan daya penalaran mahasiswa, serta usaha binbingan dan penyuiuhan bagi Mahasiswa
    • Mengkoordinasikan pembinaan pelaksanaan Usaha Kesejahteraaan Mahasiswa serta usaha bimbingan dan penyuluhan bagi mahasiswa
    • Mengkoordinasikan pembinaan kerja sama dengan semua pihak di bidang kemahasiswaan, orientasi pelayanan gerejawi, dan lembaga pendidikan serta usaha yang mendukung keberhasilan mahasiswa
    •  Mengkoordinasikan pembinaan ikiim kampus dalam membina persatuan dan kesatuan
  2. Menyiapkan rencana pembinaan rohani, pengembangan pendidikan agama dan pelayanan dibidang kemahasiswaan
  3. Membantu memecahkan masalah-masalah di bidang kemahasiswaan dan peiayanan
  4. Melaksanakan evaluasi prestasi dan proses penyelenggaraan dan kegiatan serta penyusunan laporan

Ketua Jurusan

Ketua Jurusan mempunyai tugas membantu ketua I dan Ketua III dalam melaksanakan  kegiatan di bidang akademik kemahasiswaan dan pembinaan minat, penalaran, kerohanian serta pelayanan kesejahteraan mahasiswa dalam bidang prodi masing-masing baik Prodi Teologi maupun Prodi PAK.

PASAL  13

Pengangkatan, pemberhentian, masa jabatan

Ketua dan Pembantu Ketua

  1. Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian ketua, diatur daiam peraturan yayasan, yang pada pokoknya tidak boieh menyimpang dari:
    • Ketua  dan Pembantu Ketua STT Nias diangkat dan diberhentikan oleh Yayasan Kudus Mandiri setelah terlebih dahulu mengadakan rapat Yayasan.
    • Ketua  dan Pembantu Ketua STT Nias  diberhentikan oleh Yayasan Kudus Mandiri, dengan ketentuan sebagai berikut :
      • Melalaikan tugas yang diberikan kepada yang bersangkutan
      • Melakukan tindakan pencemaran nama baik,  perorangan maupun institusi baik melalui media sosial maupun media masa yang lainnya.
      • Memprovokasi  situasi dan kondisi sehingga berakhir dengan unjuk rasa.
      • Melakukan tindakan kriminal/pelanggaran hukum.
      • Melakukan tindakan-tindakan yang melanggar Firman Tuhan.
  1. Masa jabatan ketua dan pembantu ketua adalah masing-masing  3 tahun.
  2. Ketua dan pembantu ketua dapat diangkat dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 kali masa jabatan berturut-turut kecuali Ketua.
  3. Bilamana ketua berhalangan tidak tetap, pembantu ketua bertindak sebagai pelaksana harian ketua dengan tertulis.
  4. Bilamana ketua berhalangan tetap, Yayasan mengangkat Ketua sementara.

Pemberhentian dapat dilakukan dengan :

b.1. memberikan surat teguran/panggilan 1, 2, dan 3.

b.2. memberikan surat pemberhentian tidak hormat apabila yang bersangkutan dinilai tidak dapat bekerjasama lagi untuk menghindari hal-hal yang merugikan institusi dan penyelenggara.

PASAL  14

Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Kemahasiswaan

  1. Bagian administrasi umum dan kemahasiswaan adalah satuan pelaksanaan administrasi akademik, umum dan kemahasiswaan yang bertanggung jawab kepada pimpinan Sekolah tinggi teologi nias.
  2. Bagian administrasi akademik, umum dan kemahasiswaan masing-masing dipimpin oleh PUKET I, PUKET II, dan PUKET III.

Pasal 15

Bagian administrasi akademik, umum dan kemahasiswaan memiliki tugas menyelenggarakan administrasi akademik, umum dan kemahasiswaan bagi seluruh lingkungan Sekolah tinggi teologi nias.

Pasal 16

Untuk tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 15, bagian Administrasi Akademik, Umum dan Kemahasiswaan, menyelenggarakan fungsi:

  1. Menyusun konsep rencana dan program kerja Sekoiah Tinggi Teologi Nias.
  2. Pembinaan pengelolaan keuangan, perlengkapan dan kepegawaian.
  3. Pembinaan pelaksanaan tata usaha, rumah tangga data dan informasi
  4.  Pelaksanaan registrasi Mahasiswa
  5. Pelaksanaan administrasi pendidikan dan pengajaran
  6. Pelaksanaan administrasi pembinaan kelembagaan mahasiswa dan alumni
  7. Pelaksanaan administrasi penelitian dan arientasi pelayanan gerejawi dan Pendidikan Agama Kristen .
  8. Pelaksanaan administrasi kegiatan mahasiswa
  9.  Pengelolaan kesejahteraan mahasiswa
  10.  Pengawasan dan penyelenggaraan administrasi akademik, umum dan kemahasiswaan
  11. Evaluasi prestasi dan proses administrasi.
  12. Penyususnan laporan.

PASAL  17

Bagian Administrasi Akademik Umum dan Kemahasiswaan terdiri dari :

  1. Urusan  Administrasi Akademik
  2. Urusan  Administrasi Bagian Umum
  3. Urusan  Administrasi Bagian Kemahasiswaan

Pasal  18

  1. Urusan administrasi Kemahasiswaan mempunyai tugas :
    • Menyiapkan penyusunan konsep rencana dan program
    • Meiaksanakan administrasi pembinaan kei ambagaan mahasiswa dan aiumni
    • Meiaksanakan adminitrasi kegiatan pembinaan mahasiswa
    • Meiakukan evaiuasi pelaksanaan tugas internal
    • Meiaporkan pelaksanaan tugas urusan administrasi kemahasiswaan kepada ketua
  2. Urusan Administrasi Umum mempunyai tugas :
    • Menyiapkan bahan penyusunan konsep rencana dan program
    • Melakukan tata arsip dan tata persuratan
    • Melakukan administrasi kepegawaian
    • Melakukan administrasi keuangan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan
    • Melakuaka urusan rumah tangga, baik itu : kebersihan, keindahan, pemeliharaan, pendistribusian dan penghapusan.
    • Mengurus perlengkapan : logistik, pemeliharaan, pendistribusian dan pemeliharaan.
    • Melakukan penerimaan dan pengaturan tamu.
    • Mengevaluasi pelaksanaan tugas urusan administrasi umum.
    • Menyusun statistik dan laporan urusan umum kepada ketua.
  3. Urusan administrasi kemahasiswaan mempunyai tugas :
    • Menyiapkan penyusunan konsep rencana dan program
    •  Melaksanakan adiministrasi pembinaan kelembagaan mahasiswa dan alumni
    •  Melaksanakan administrasi kegiatan pembinaan mahasiswa
    • Melakukan evaluasi pelaksanaan tugas internal
    • Melaporkan pelaksanaan tugas urusan administrasi kemahasiswaan kepada ketua

Pasal  19

Program Studi

  1. Program studi mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akedemik dan atau profesional dasar suatu kurikuium serta ditujukan agar mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, keterampilan dan sikap yang sesuai dengan sasaran kurikulum
  2.  Program studi dipimpin oleh ketua Program Studi
  3. Ketua Jurusan studi bertanggung jawab kepada Pembantu Ketua I
  4. Ketua program studi diangkat oleh ketua Sekolah Tinggi Teologi Nias dan dipilih dari antara para dosen
  5. Masa Jabatan ketua Program Studi adalah 3 tahun dan dapat diangkat kembali bila disetujui oleh Senat STT Nias

Pasal  20

Unit Penelitian Dan Orientasi Pelayanan Gerejawi, Lembaga Pendidikan:

  1. Unit Penelitian dan orientasi pelayanan gerejawi, dan lembaga pendidikan adaiah pelaksana sebagai tugas pokok Sekolah Tinggi Teologi Nias dibidang penelitian orientasi peiayanan gerejawi, lembaga pendiddikan diiingkungan Sekolah Tinggi Teoicgi Nias.
  2. Unit peneiitian dan orientasi peiayanan gerejawi, iembaga pendidikan dipimpin oleh salah seorang PUKET yang bertanggunggawab kepada Ketua
  3. Kepaia Unit penelitian orientasi pelayanan gerejawi, lembaga pendidikan diangkat dan diberhentikan oleh ketua setelah mendapat pertimbangan Senat Sekolah Tinggi Teologi Nias.
  4. Masa jabatan kepala unit peneiitian orieniasi pelayanan gerejawi, lembaga pendidikan selama 3 tahun sampai dapat diangkat kembaii.

Pasal 21

Unit penelitian orientasi pelayanan gerejawi, dan lembaga pendidikan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan iimu teologi, Prodi Teoiogi kependetaan dan Pendidikan Agama Kristen serta peiaksanaan penelitian orientasi pelayanan gerejawi, dan lembaga pendidikan dengan pedoman kepada ketentuan yang ditetapkan Sekoiah Tinggi Teologi Nias sebagai bahan pertimbangan pengangkatan.

Pasal 22

Untuk melaksanakan Tugas tersebut pada pasal 21 unit peneiitian dan orientasi pelayanan gerejawi, dan lembaga pendidikan mempuyai tugas:

  1. Penyusunan rumusan kebijaksanaan tugas dan Perencanaan Balai Penelitian
  2. Penyusunan rencana dan desain penelitian.
  3. Peyusunan penelitian dalam bidang Ilmu bidang Teologi, Teologi Kependetaan dan Pendidikan Agama Kristen.
  4. Pelaksanaan penelitian pengembangan institusi akademik.
  5. Mengkoordinasikan pemantauan peniiaian dan  publikasi kegiatan penelitian.
  6. Evaluasi prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan Baiai Penelitian dan Orientasi Pelayanan Gerejawi, lembaga pendidikan.
  7. Penyeienggaraan administrasi balai penelitian dan orientasi peiayanan gerejawi, dan lembaga pendidikan.
  8. Penyusunan laporan

Pasal 23

Unit Penelitian dan Orientasi Peiayanan Gerejawi, dan Lembaga Pendidikan terdiri dari:

  1. Kepaia Unit
  2. Sekretaris Unit
  3. Tenaga Peneliti dan para dosen

Pasal  24

Sekretaris unit merniliki tugas meiaksanakan kegiatan Tata Usaha unit meliputi kepegawaian, keuangan dan periengkapan rumah tangga

Pasal 25

  1. Keiompok Tenaga Peneliti  Para Dosen terdiri dari Tenaga  Para dosen dalam jabatan fungsional
  2. Kelompok tenaga peneliti dan para dosen dipimpin oleh seorang tenaga peneliti dan dosen yang keahliannya memenuhi persyaratan.
  3. Jenis, jenjang, kepangkatan, tugas dan jumlah tenaga peneliti diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal  26

  1. Unit perpustakaan adalah pelaksana teknis dibidang perpustakaan
  2. Unit perpustakaan dipimpin oieh seorang kepala dan bertanggung jawab kepada pimpinan Sekoiah Tinggi Teologi Nias.
  3. Kepala unit perpustakaan diangkat dan diberhentikan oleh ketua atas pertimbangan dari Senat Sekolah Tinggi Teologi Nias dan disetujui oleh Yayasan
  4. Masa jabatan kepala Unit Perpustakaan  3 tahun dan dapat diangkat kembali atas persetujuan Senat STT Nias dan Yayasan.

Pasal 27

Unit perpustakaan mempunyai tugas yakni meneruskan pengembangan perpustakaan dan pustkawan, mengadakan dan memberikan pelayanan bahan pustaka, mengadakan kerjasama antar perpustakaan, mengawasi, mengevaluasi dan menyusun laporan ke perpustakaan.

Pasal 28

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 27 Unit Perpustakaan memiliki tugas :

  1. Menyusun rumusan kebijaksanaan, perencanaan dan program kerja.
  2. Perencanaan pengembangan perpustakaan.
  3. Perencanaan pengembangan pustakawan.
  4. Pengadaan dan pembelian pelayanan bahan perpustakaan
  5. Pemeliharaan bahan perpustakaan.
  6. Pelaksanaan pelayanan referensi.
  7. Pelaksanaan katalogisasi
  8. Pelaksanaan tata usaha perpustakaan.
  9. Menyusun bibliografi, indeks dan sejenisnya
  10. Mengawasi dan mengevakuasi serta menyusun laporan perpustakaan
  11. Pelaksanaan kerjasama antar perpustakaan.
  12. Evaluasi prestasi dan proses administrasi
  13. Penyusunan laporan perpustakaan.

Pasal 29

Perpustakaan terdiri dari :

  1. Kepala unit perpustakaan
  2. Petugas tata usaha
  3. Tenaga perpustakaan

Pasal 30

Petugas tata usaha mempunyai tugas melaksanakan kegiatan tata usaha balai penelitian, kepegawaian, keuangan perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 31

Petugas Tata Usaha Mempunyai Tugas :

  1. Menyiapkan bahan penyusunan konsep rencana kerja dan program kerja
  2. Melakukan urusan rumah tangga yang meliputi kebersihan, keindahan, ketertiban dan keamanan
  3. Melakukan pengurusan perlengkapan yang meliputi perencanaan pengadaan, pemeliharaan, pendistribusian, penginvestasian dan penghapusan
  4. Melakukan administrasi kepegawaian yang meliputi penjaringan, pembibitan, pengangkatan, pembinaan, pengembangan, pemutasi dan kesejahteraan pegawai
  5. Melakukan administrasi keuangan yang meliputi perencanaan, pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan
  6.  Melakukan penerimaan dan pengaturan tamu
  7. Melakukan tata arsip, tata persuratan, dan statistik
  8. Melakukan penflaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan

Pasal 32

Unit Komputer

1.   Unit Komputer adalah unsur penunjang  Sekolah tinggi teologi nias dibidang Komputer

2.   Unit Komputer dipimpin oleh seorang kepala, yang ditujukan diantara Pranata Komputer senior di lingkungan unit komputer yang bertanggung jawab kepada Ketua dan pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Ketua.

Pasal 33

Unit komputer mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah, menyiapkan, menyajikan, menyimpan data dan informasi serta memberikan pelayanan untuk program pendidikan penelitian dan orientasi Pelayanan Gerejawi, Yayasan dan Lembaga Pendidikan

Pasal 34

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal  33, Unit Komputer mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan konsep rencana dan program kerja
  2. Pengumpulan, pengelolaan data dan informasi
  3. Penyiapan, penyajian, penyimpanan data dan informasi
  4. Pelayanan untuk pengembangan pendidikan dan pengajaran
  5. Pelayanan untuk program penelitian dan orientasi pelayanan gerejawi, Yayasan dan Lembaga Pendidikan
  6. Pelaksanaan kerja sama antar unit komputer pendidikan tinggi dan badan lain di dalam dan di luar negeri
  7. Pelaksanaan urusan tata usaha
  8. Pembinaan anggota civitas akademika dalam penggunaan komputer
  9. Pelaksanaan administrasi unit komputer
  10. Pelaksanaan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan

Pasal 35

Unit komputer terdiri dari :

1. Kepala

2. Petugas Tata Usaha

3. Pranata komputer

Pasal 36

  1. Pranata komputer mempuyai tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Pranata komputer dari sejumlah tenaga komputer dalam jabatan fungsional
  3. Jumlah pranata komputer ditetapkan mirip kebutuhan dan beban kerja
  4. Jenis dan jenjang pranata komputer diatur sesuai dengan peraturan undang-undang yang beriaku

Pasal 37

Dewan Penyantun

  1. Dewan penyantun terdiri dari toko-toko manyarakat yang berminat dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan keagamaan untuk ikut mengasuh dan membantu memecahkan permasalahan Sekolah Tinggi Teologi Nias.
  2.  Pengurus dewan penyantun dipflih eleh Ketua dari antara para anggota dewan penyantun

Pasal 38

  1. Dewan penyantun bertugas untuk menyantuni, ikut mengasuh dan membantu Pendidikan dan Pembangunan Sekolah Tinggi Teoiogia Nias
  2. Dewan penyantun bersidang sekurang-kurangnya satu kali satu tahun

Pasal 40

  1. Senat Sekolah Tinggi Teologia Nias adalah merupakan badan normative dan perwakilan tertinggi pada Sekolah Tinggi Teologi Nias
  2. Senat Mempunyai Tugas :
    • Merumuskan kebijaksanaan akademik dan pengembangan Sekolah Tinggi Teologi Nias
    • Merumuskan kebijaksanaan penilaian prestasi akademik dan kecatatan serta kepribadian civitas akademika
    • Merumuskan norma dan tolak ukur penyelenggaraan Sekolah Tinggi Teologi Nias.
    • Memberikan persetujuan atas Rencana anggaran dan belanja yang diajukan oleh Ketua
    • Menilai pertanggungjawaban pimpinan Sekolah Tinggi Teologi Nias atas pelaksanaan yang teiah ditetapkan
    • Merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan pada Sekolah Tinggi Teologi Nias
    • Menegakkan norma-norma yang berlaku civitas akademik
  3. Senat Sekolah Tinggi Teologi Nias terdiri atas 1 Ketua, Pembantu Ketua, Ketua Program Studi, Kepaia Peneiitian, Kepala Unit Perpustakaan dan Wakil Dosen.
  4. Jumlah Wakil Dosen sekurang-kurangnya 2 orang yang dipilih dari tiap-tiap program studi
  5. Pemilihan wakil dosen diiakukan dengan pemilihan langsung oleh seluruh Dosen tetap pada progam studi yang bersangkutan
  6. Senat Sekolah Tinggi Teologi Nias oleh Ketua didampingi oleh seorang Sekretaris yang dipilih diantara Senat
  7. Dalam pelaksanaan tugasnya, Senat Sekolah Tinggi Teologi dapat membantu penelitian Teologi yang anggotanya terdiri dan 3 orang Senat bila dianggap perlu ditambah dengan anggota Iain yang ditetapkan oleh Ketua setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan Senat
  8.  Pengambilan keputusan dalam rapat Senat Sekolah Tinggi Teologi  dilakukan melalui musyawarah dan mufakat. Bila mana tidak dapat diputuskan melalui musyawarah dan mufakat, keputusan dapat diambil  melalui pemungutan suara.

BAB V

TATA KERJA

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap Pemimpin  Satuan Kerja di lingkungan Sekolah Tinggi Teoiogi Nias wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di dalam Iingkungan masing-masnng maupun antar satuan kerja  di lingkungan Sekolah Tinggi Teologi Nias sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 41

Setiap pemimpin satuan kerja diiingkungan Sekolah Tinggi Teologi Nias bertanggungjawab memimpin, mengawasi, mengkoordinasikan, bawahannya masing-masing

Pasal 42

Setiap Pemimpin Satuan Kerja wajib mengikuti,  mematuhi  petunjuk dan menerima tanggungjawabnya pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala pada waktunya

Pasal  44

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan kerja dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut untuk memberi petunjuk kepada bawahan

Pasal 44

Ketua dan Pembantu Ketua, Kepala Jurusan, Kepala Balai Penelitian dan kepala Perpustakaan dalam melaksanakan tugasnya berpedoman kepada kebijaksanaan Lembaga Pendidikan Sekolah Tinggi Teologi Nias sesuai dengan peraturan yang berlaku

Pasal 45

Pembantu Ketua, Kepala Jurusan, Kepala Unit Penelitian, Kepaia Unit perpustakaan menyampaikan secara berkala laporan kepada ketua.

Pasal 46

Dalam melaksanakan tugasnya setiap pemimpin satuan kerja wajib mengadakan rapat berkala dengan para bawahannya

BAB VI

PENYELENGGARAAAN PENDIDIKAN

Pasal 47

  1. Sekolah Tinggi Teologi Nias menyeienggarakan pendidikan, peneiitian, dan Orientasi Pelayanan Gerejawi, Yayasan dan Lembaga Pendidikan
  2. Peneiitian merupakan kegiatan daiam upaya menghasiikan pengetahuan empirik, teori konsep, metode, model atau informasi baru yang memperkaya Ilmu Theologia Pastoral
  3. Orientasi Pelayanan Gerejawi, Yayasan dan Lembaga Pendidikan merupakan kegiatan menerapkan dan mengembangkan Teologia Biblika, Teologi Pastoral, Pendidikan Guru Agama Kristen daiam upaya memberi sumbangan demi kemajuan masyarakat.

Pasal  48

Program Pendidikan

  1. Pendidikan pada Sekoiah Tinggi Teologi Nias adalah Strata Satu (S1) dan stratum dua (S2).
  2. Program Strata Satu (S1) betujuan menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang memiliki untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang kedalam kegiatan pembinaan dan pelayanan kepada Masyarakat memiliki ketetapan untuk mengikuti perkembangan pengetahuan dan yang dimilikinya
  3. Strata Dua (S2) bertujuan untuk meningkatkan itmu pengetahuan dan para lulusan dalam bidang ilmu masing-masing dan memenuhi pemerintah serta masyarakat.

Pasal  49

Bahasa Pengantar

  1. Pengantar di Sekolah Tinggi Teologi Nias adalah Bahasa Indonesia.
  2. Bahasa Daerah dapat dipergunakan sebagai Bahasa pengantar sejauh dalam menyampaikan dan/atau pelatihan keterampilan
  3. Bahasa Asing dapat dipergunakan sebagai Bahasa Pengantar sejauh dalam menyampaikan pengetahuan/pelatihan keterampilan

Pasal 50

Tahun Akademik

  1. Tahun Akademik penyelenggaraan Pendidikan Tinggi pada Sekolah Tinggi Nias  dimulai bulan Agustus dan berakhir pada buian Juli tahun berikut.
  2. Tahun Akademik dibagi dalam 2 (dua) semester yang masingmasing terdiri 19 minggu dan dipisahkan oleh masa libur selama 2 (dua) hingga 4 minggu.
  3. Pada akhirnya penyelenggaraan Program Pendidikan Akademik dan/Pendidikan Profesional adalah Upacara Wisuda.
  4. Setiap tahun Akademik, Sekotah Tinggi Teologi Nias menetapkan Kalender Akademik dengan memperhatikan berbagai hal  yang terkait diiuar kegiatan Akademik.

Pasal 51

Masa Studi Program Strata satu (S1) antara 8 sampai 14 semester, di atas Sekolah menengah dan Strata dua (S2) antara 2 sampai 4 tahun lamanya.

Pasal 52

Studi Program Strata satu (S1) minimal 160 SKS dan program S2 sebanyak 48 SKS.

Pasal 53

Kurikulum

  1. Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi pada Sekolah Tinggi Teologi Nias dilaksanakan atas dasar Kurikulum yang disusun sesuai dengan sasaran Program Studi.
  2. Kurikulum sebagai dimaksud pada ayat 1 berpedoman pada Kurikulum Nasional yang diatur oleh Menteri Agama dan Kurikulum yang disusun oleh Sekolah tinggi teologi nias sesuai dengan ketentuan yang beriaku.
  3. Beban Studi Program ditentukan dengan sejumiah Kredit, bobot Mata Kuliah dan kegiatan Akademik lain diukur dengan Satuan Kredit semester (SKS), sedang menyelenggarakan perkuliahan atas Sistem Kredit Semester (SKS)

Pasal 55

Evaluasi dan Hasil Studi

  1. Penilaian terhadap kegiatan, kemajuan dan kemampuan Mahasiswa dilakukan secara berkala dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas dan pengamatan oleh Dosen
  2. Ujian dapat diselenggarakan melalui Ujian Semester dan Ujian Akhir Program Studi
  3.  Penilaian hasil  belajar dinyatakan dengan huruf A, B,C,D, Dan E yang masing-masing bernilai 4,3,2,1 dan 0.
  4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan ayat 3 diatur oleh Senat Sekolah Tinggi Teologi Nias.

Pasal 55

Gelar Akademik mengikuti ketentuan yang diatur oleh Menteri Agama Republik Indonesia.

Pasal 56

Bentuk, ukuran, isi, dan bahan Ijazah Program Akademik dan Profesional diatur sesuai dengan Peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Republik Indonesia

Pasal 58

lndeks Prestasi dan Predikat Kelulusan

  1. lndeks Prestasi dan Predikat Kelulusan
    • lndeks Prestasi                           Predikat             

3,51-4,00                                              Cum Laude

2,76-3,50                                              Sangat memuaskan

2,00-2,75                                              Memuaskan

  •  Indeks Prestasi tersebut pada ayat 1 adalah hasil  penilaian secara komulatif dan dari satu jenjang program Studi

Pasal 58

Upacara Akademik

  1. Upacara Akademik diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Teologi Nias diadakan dalam Rapat senat terbuka yang dipimpin oleh Ketua Sekolah Tinggi Teologi Nias.
  2. Upacara Akademik sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini meliputi :
    • Peringatan hari jadi Akademik (Dies Natalis; Sekolah Tinggi Teoiagi Nias).
    • Upacara Wisuda
    • Upacara Pengukuhan Jabatan Guru Besar
  3. Upacara-upacara resmi antara lain :
    • Upacara Petantikan Ketua
    • Upacara Pelantikan Pembantu Ketua
    • Upacara Penganugerahan Penghargaan
    • Upacara Peringatan hari-hari Besar
    • Upacara Pembukaan dan Penutupan Kuliah
    • Upacara Penerimaan tamu-tamu Penting Akademik
    • Upacara -upacara Akademik yang dilaksanakan pada Sekolah Tinggi Teologi Nias seperti dimaksud ayat 2 pasai ini, diselenggarakan dengan tata cara yang sesuai dengan martabat keilmuan dan kepribadian bangsa lndonesia
  4. Tata cara dan atribut upacara-upacara Akademik ditetapkan oleh Ketua Sekolah Tinggi Teologi Nias dengan Persetujuan Senat

Pasal 59

Penyelenggaraan Penelitian dam Orientasi

Pelayanan Gerejawi, Yayasan dan Lembaga Pendidikan

  1. Unit Penelitian dan Orientasi Pelayanan Gerejawi, Yayasan dan Lembaga Pendidikan menentukan dan menyelenggarakan Program penelitian yang dilakukan oleh perorangan dan kelompok yang dibentuk oleh unit-unit dilingkungan Sekolah Tinggi Teoiogi Nias,
  2. Unit penelitian dan Orientasi Pelayanan Gerejawi, Yayasan dan Lembaga Pendidikan menentukan dan menyelenggarakan program penelitian dan Orientasi Pelayanan Gerejawi, Yayasan dan Lembaga Pendidikan.
  3. Hasil Penelitian didokumentasikan dan dipublikasikan baik di dalam perpustakaan maupun di luar dari perpustakaan STT-Nias.
  4. Arah Orientasi Pelayanan Gerejawi, Yayasan dan Lembaga Pendidikan ditujukan kepada pengembangan Teologi Biblika, Teologia Kependetaan serta Pendidikan Agama Kristen
  5. Unit Orientasi Peiayanan Gerejawi, Yayasan dam Lembaga Pendidikan menyelenggarakan dokumen kegiatan, hasil kegiatan dan mengatur publikasi pengabdian kepada masyarakat

Pasal 61

Kerja Sama

  1. Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan kegiatan Akademik, Sekolah Tinggi Teologi Nias berupaya menjalin kerjasama dengan Perguruan Tinggi/Lembaga lain baik di datam maupun diiuar Negeri
  2. Kerja sama sebagaimana dimaksud datam ayat 1 di dalam bentuk:
    • Tukar-menukar Dosen dan Mahasiswa dalam Menyelenggarakan Akademik
    • Kemanfaatan bersama-sama sumber daya alam melaksanakan kegiatan Akademik
    • Penerbitan bersama karya ilmiah
    • Penyelenggaraan dan pengembangan untuk 1 program studi tertentu atau bentuk lain yang di anggap perlu
    • Penyelenggaraan bersama Seminar atau kegiatan ilmiah
  3. Kerjasama sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 2 dilaksanakan selama tidak  mengganggu tugas pokok Sekolah Tinggi Teoiogi Nias.

BAB VII

KEMAHASISWAAN DAN ALUMNI

Pasal 62

  1. Untuk menjadi Mahasiswa Sekolah Tinggi Teologi Nias  seseorang harus:
    • Memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Pendidikan Menengah Atas
    • Memiliki kemampuan yang diisyaratkan oleh Sekolah Tinggi Teologi Nias
    • Seseorang yang diterima sebagai seseorang Mahasiswa sesudah menandatangani persyaratan dan janji bahwa ia mentaati seluruh peraturan Sekolah Tinggi Teologi Nias yang ditetapkan oleh pimpinan Senat Sekolah Tinggi Teologi Nias atau pejabat lain atas dasar wewenang yang diberikan oleh Senat Sekolah Tinggi Teologi Nias.
    • Seseorang Mahasiswa pindahan dari Perguruan Tinggi Lain dapat di terima di Sekolah Tinggi Teologi Nias apabila bukan termasuk drop out dan telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Sekolah Tinggi Teologi Nias.
    • Warga Negara Asing dapat diterima menjadi Mahasiswa di Sekalah Tinggi Teologi Nias setelah memenuhi perayaratan prosedur yang ditetapkan oieh Pemerintah dan Sekolah Tinggi Teologi Nias.
  2. Setiap memasuki Tahun Akademik , Mahasiswa diwajibkan mendaftar ulang (Registrasi)

Pasal 63

Hak dan Kewajiban Mahasiswa

  1. Mahasiswa mempunyai hak:
    • Menggunakan kebebasan Akademik secara bertanggungjawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang diberlaku dalam lingkungan Akademik
    • Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan pelayanan bidang dalam Akademik sesuai dengan minat, bakat,  kegemaran dan kemampuan.
    • Memanfaatkan Fasilitas Sekolah Tinggi Teologi Nias dalam rangka kelancaran proses belajar
    • Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggungjawab atas program Studi yang diikuti dalam penyelesaikan Studinya
    • Memperoieh layanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi yang diikuti serta hasil belajarnya
    • Menyelesaikan Studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan, apabila telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan baginya.
    • Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    • Ikut serta daiam kegiatan organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi Teologi Nias.
    • Pindah ke Perguruan Tinggi lain atau program studi lain bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pindah ke Perguruan tinggi dan program studi yang dimasuki
  2. Setiap Mahasiswa berkewajiban untuk:
    • Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku
    • Memenuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada Sekolah Tinggi Teologi Nias, yakni:
      • Tidak dibenarkan pacaran selama masih dalam studi di Sekolah Tinggi Teologi Nias dan apabila yang bersangkutan didapati melanggar ketentuan ini maka yang bersangkutan dikenakan sanksi  yakni skorsing 1 (satu) semester tidak diperbolehkan mengikuti proses belajar mengajar di Sekolah Tinggi Teologi Nias, dan apabila masih tetap melanggar maka sanksi pemecatan berlaku bagi yang bersangkutan.
      • Pelanggaran pencemaran nama baik institusi yang berkaitan dengan hubungan etika norma yakni hamil diluar nikah, tidak dibenarkan oleh institusi. Apabila hal ini didapati maka sanksi keras berlaku bagi yang bersangkutan yakni pemecatan/dikeluarkan dari institusi.
    • Ikut memelihara sarana dan prasana serta kebersihan, ketertiban dan kenyamaan Sekolah Tinggi Teologi Nias .
    • Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi/kesenian di lingkungan Sekolah Tinggi Teologi Nias
    • Menjaga kewajiban dan nama baik Sekolah Tinggi Teologi Nias di lingkungan tempat tinggal mahasiswa.
    • Menjunjung tinggi budi luhur kebudayaan nasional
  3. Pelaksanaan ketentuan sebagaiman dimaksud dalam ayat 1 dan 2 diatur oleh pimpinan Sekolah Tinggi Teologi Nias.

Pasal  64

Organisasi Kemahasiswaan

  1. Organisasi Kemahasiswaan Sekolah Tinggi Teologi Nias adalah wahana dan sarana pengembangan diri Mahasiswa kearah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian Kristen.
  2. Organisasi Mahasiswa Sekolah tinggi teologi nias  adalah Badan Pengurus Mahasiswa di singkat BPM Sekolah tinggi teologi nias .
  3. Tugas pokok
    • Badan Pengurus mahasiswa (BPM) mempunyai tugas pokok mewakili mengkoordinasikan kegiatan Ketua organisasi kemahasiswaan dalam Bidang Ekstra Kurikuler di tingkat Sekolah Tinggi dan memberikan pendapat, usul dan saran kepada Pimpinan Sekolah Tinggi Teologi Nias  terutama yang berkaitan dengan fungsi dan pencapaian tujuan Sekolah Tinggi Teologi Nias
  4. Fungsi
    • Badan Pengurus Mahasiswa (BPM) berfungsi sebagai Forum :
      • Perwakilan Mahasiswa di tingkat Sekoiah Tinggi Teologi Nias untuk menampung dan menyalurkan aspirasi Mahasiswa dalam Lingkungan Sekolah Tinggi Teologi Nias .
      • Perencanaan dan penetapan garis-garis besar program kegiatan Mahasiswa di Sekolah Tinggi Teologi Nias.
      • Koordinasi kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler di tingkat Sekolah Tinggi
      • Pengembangan keterampilan manajemen.
  5.  Keanggotaan dan pengurusan Badan Pengurus Mahasiswa (BPM) Sekolah Tinggi Teologi Nias
    • Keanggotaan Badan Pengurus Mahasiswa dan Pengurus terdiri dari Mahasiswa Sekolah Tinggi Teologi Nias  yang dipilih dalam Rapat Badan Pengurus Mahasiswa (BPM).
    • Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Badan Pengurus Mahasiswa Sekoiah Tinggi Teologi Nias Medan bertanggungjawab kepada Ketua melalui Pembantu Ketua bidang Kemahasiswaan.

Pasal 65

Alumni

  1. Alumni adalah seseorang yang telah tamat pendidikan di Sekolah Tinggi Teologi Nias yang terkait dengan gelar Akademik dan atau sebutan Profesional daiam program studi yang terkait
  2. Alumni Sekolah Tinggi Teologi Nias dapat membentuk Organisasi. Alumni yang bertujuan untuk membina hubungan dengan Sekolah Tinggi Teologi Nias dalam upaya menunjang pencapain tujuan Sekolah Tinggi Teologi Nias.

BAB VIII

PEMBIAYAAN

Pasal 65

Sumber, Penggunaan, Pertanggungjawaban Keuangan

  1. Keuangan Sekoiah Tinggi Teologi Nias diperoleh dari masyarakat Pemerintah, dan sumber-sumber lain dan dalam dan luar negeri yang tidak mengikat.
  2. Dana yang diperoleh dari Masyarakat adalah perolehan dana yang berasal dari sumber-sumber sebagai berikut:
    • Peserta didik berupa Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
    • Biaya seleksi ujian masuk
    • Hasil Penjualan Produk yang diperoleh dari penyelenggaraan Akademik
    • Sumbangan dana Hibah dari Perorangan, Lembaga Pemerintah, Lembaga non Pemerintah, dan Iembaga lain yang memberikan hibah tanpa ada pengikat lain di balik dana tersebut.
    • Penerimaan yang diperoleh lewat usaha
  3. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) adalah sumbangan yang dikenakan kepada wajib bayar untuk digunakan bagi keperluan Penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan pada Sekolah tinggi teologi nias.
  4. Tarif Sumbangan pembinaan Pendidikan dan Pengajaran yang ditetapkan di Sekolah Tinggi Teologi Nias .

BAB IX

SUMBER DAYA MANUSLA

Pasal 66

  1. Sumber Daya Manusia dalam lingkungan Sekoiah Tinggi Teologi Nias adalah Tenaga kependidikan/pengajar, tenaga penunjang Akademik dan Tenaga Administrasi dan Alumni
  2. Tenaga kependidikan di Sekolah Tinggi Teologi Nias  terdiri dari :
    • Dosen tetap, Dosen tidak tetap dan Dasen Tamu.
      • Dosen tetap adalah tenaga tetap Sekoiah Tinggi Teologi Nias
      • Dosen tidak tetap adalah Dosen yang bukan tenaga di Sekolah Tinggi Teologi Nias.
      • Dosen Tamu adalah dosen yang diundang oleh Sekolah Tinggi Teologi Nias Medan untuk menjadi dosen dalam jangka waktu tertentu.
  3. Tenaga Penunjang Akademik adalah mereka yang mempunyai tanggungjawab utama membantu peningkatan kegiatan Akademik
  4. Tenaga Administrasi adalah mereka yang mempunyai tanggungjawab utama menyelenggarakan Pelayanan Teknik dan administrasi terdiri dari Tenaga Tetap, Tenaga Harian, dan Tenaga dengan Perjanjian Kerja
  5. Sumber Daya Fisik dalam iingkungan Sekolah Tinggi Teologi Nias terdiri dari Tanah, Bangunan, Peralatan Kantor, Peralatan Laboratorium, Sarana dan Prasarana lainnya.
  6. Pendayagunaan Sumber daya mannsia (SDM) dan Pemanfaatan Sumber Daya Fisik diatur oleh Ketua sesuai dengan peraturan yang berlaku

Pasal 67

Seleksi dan Pengangkatan Pegawai

Seleksi Calon Tenaga Pengajar, dan Pegawai ditetapkan oleh Yayasan.

Pasal 68

Pembinaan Karir dam Promosi Jabatan

  1. Semua Tenaga penyelenggara sebagaimana dimaksud pada pasal ini diberi kesempatan yang sama membina dan mengembangkan karier mereka
  2. Senat Sekolah tinggi teologi nias  menentukan pola pembinaan Tenaga Penyelenggaraan dengan memperhatikan Pengembangan Kelembagaan.
  3. Program pembinaan dan kelembagaan dilaksanakan oleh Ketua atas persetujuan Senat Sekolah Tinggi Teologi Nias  dengan memperhatikan kebutuhan kelembagaan dan pengembangan ilmu dan Teknologi
  4. Promosi dalam jabatan Struktural dilakukan secara kompetentif/selektif kompetensi atau seleksi dilakukan tidak terbatas dalam lingkungan Sekolah Tinggi Teologi Nias
  5. Promosi dalam Jabatan Administrasi dilakukan berdasarkan pemantauan atas Prestasi yang bersangkutan
  6. Setiap Tenaga Penyelenggaraan Sekolah Tinggi Teologi Nias berkewajiban mengindahkan Statuta dan ketentuan Lain yang di jabarkan dari Statuta Sekolah Tinggi Teoiogi Nias

Pasal 69

Pengembangan

  1. Rencana pembinaan dan pengembangan Sekolah Tinggi Teologi Nias dituangkan dalam Rencana lnduk Pengembangan (RIP), Rencana Pengembangan dan Rencana Kerja Tahunan
  2. Rencana Induk Pengembangan berisi penentuan arah, Teologi Pengembangan Sekolah Tinggi Teologi Nias Medan untuk jangka lima tahun dengan ketentuan dapat ditinjau kembali bila diperlukan
  3. Penyusunan Rencana lnduk Pengembangan dilakukan dengan memperhatikan Rencana Program Nasional Kebijakan Departemen Agama Repubiik lndnnesia serta menampung aspirasi Satuan atau Unit Organisasi iainnya.
  4. Rencana lnduk Pengembangan dipersiapkan oleh pimpinan Sekolah Tinggi Teologi Nias  setelah mendapat pertimbangan dari Senat Sekolah Tinggi Teologi Nias.
  5. Rencana Pengembangan yang merupakan penjabaran dan RIP untuk jangka waktu lima tahun dengan ketentuan dapat ditinjau kembali jika diperlukan
  6. Rencana pengembangan oleh pimpinan Sekolah Tinggi Teoiogi Nias setelah mendapat pertimbangan dari Senat Sekolah Tinggi Teologi dan di sahkan oleh Yayasan Kudus Mandiri.
  7. Rencana kerja Tahunan merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Pengembangan yang disusun dengan memperhatikan kemampuan sumber daya dan dana.
  8. Rencana Kerja Tahunan dipersiapkan oleh Pimpinan Senat Sekolah Tinggi Teologi Nias dan di sahkan oleh Yayasan Kudus Mandiri

Pasal 70

Sarana dan Prasarana

  1. Sarana dan Prasarana di dalam Sekoah Tinggi Teologi Nias meliputi :
    • Gedung dan Ruangan Kuliah
    • Perpustakaan dan laboratorium kumputer
    • Kantor Pimpinan, Kantor Administrasi, Ruang Arsip, Gedung Pertemuan, Ruang Kerja, Pusat Kegiatan Mahasiswa, Ruang Dosen dan Ruang Rapat
    • Tempat lbadah
    • Koridor, Tempat Parkir, Taman dan lapangan Upacara
  2. Gedung dan Ruang Kuliah dilengkapi dengan berbagai sarana belajar sehingga memungkinkan perkuliahan atau penataran dapat berlangsung dengan layak. 
  3. Sarana Sekolah Tinggi Teologi Medan dilengkapi dengan peralatan kerja sesuai dengan keperluan ruangan yang bersangkutan.
  4. Sesuai dengan keperluannya, sarana dan prasarana yang pengaturan pendayagunaannya berada dibawah Bagian Administrasi Umum dam Akademik yang bertanggungjawab kepada Ketua.
  5. Semua Mahasiswa berdasarkan keperluan kuliah mereka serta semua Dosen Penelitian berdasarkan keperluan Penelitian, Tenaga penunjang Akademik dan Tenaga Administrasi dapat menggunakan sarana dan prasarana Sekolah Tinggi Teoiogi Nias.

Pasal 71

Kelengkapan dan Pengelolaan Perpustakaan

  1. Perpustakaan dilengkapi dengan bahan Pustaka berupa: Buku, Majalah, Peta, Tabloid, Film, Slide, rekaman, Perangkat lunak komputer dan berbagai bahan lainnya yang bisa disimpan di Perpustakaan. Perpustakaan juga dilengkapi dengan berbagai alat penunjang yang digunakan untuk mengeloia dan merawat bahan Pustaka dan Perpustakaan.
  2. Civitas Akademika dapat meminjam bahan Pustaka menurut ketentuan yang berlaku
  3. peminat di luar civitas Akademika Sekalah Tinggi Teologi Nias dapat meminjam bahan Pustaka melalui izin Kepala Perpustakaan.

BAB  X

KEBEBASAN AKADEMIK, OTONOMI KEILMUAN

Pasal 72

  1. Kebebasan Akademik, Otonomi Keilmuan Sekolah Tinggi Teologi Nias  menjujunjung tinggi kebebasan Akademik bagi pendidikan tinggi yang bermakna kebebasan untuk memelihara dan memajukan iimu pengetahuan meiaiui penetitian atau penyebaran ilmu
  2. Sekolah Tinggi Teoiogi Nias munjunjung kebebasan mimbar Akademik yang berarti kebebasan mengemukakan pendapat daiam Iingkungan serta forum Perguruan Tinggi daiam bentuk ceramah, seminar dan Kegiatan- kegiatan ilmiah lainnya
  3. Sekolah Tinggi Teologi Nias  menjamin kebebasan akademik, yang berarti kebebasan akademik untuk meiakukan studi penelitian, dan membahas serta pengejaran ilmu kepada Mahasiswa dam sesama civitas Akademika
  4. Sekolah Tinggi Teologi Nias  menjamin kebebassan mimbar yang dimiliki oieh para warga Civitas Akademika yang memenuhi segala persyaratan untuk bertindak selaku Tenaga Pengajar atau Peneilitian yang mandiri

Pasal 73

Otonomi Keilmuan adalah kemandirian kegiatan keilmuan dalam suatu bidang atau disiplin ilmu yang berpedoman pada norma dam kaidah keilmuan.

BAB XI

PENGAWASAN DAN AKREDITASI

Pasal 74

  1. Sekolah Tinggi Teologi Nias  menetapkan tata cara pengawasan mutu dan efisiensi kegiatan yang meliputi kurikulum, mutu dan jumlah Tenaga Penyelenggaraan Sekolah Tinggi Teologi Nias, keadaan Mahasiswa, pelaksanaan pendidikan, sarana dan prasarana tata laksana Administrasi akademik, kepegawaian, keuangan dan kerumahtanggaan secara berkala
  2. Pengawasaan ditujukan untuk mengendalikan mutu program Akademik yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Teologi Nias.
  3. Pengendalian mutu sebagaimana tersebut pada ayat 2 dilakukan dengan mengkaji proses pengeluaran serta kegunaan program tersebut
  4. Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan oleh Team yang diangkat oleh Pimpinan Sekolah Tinggi Teologi Nias.
  5. Ketua Sekolah Tinggi Teologi Nias  menerbitkan surat keputusan tentang kewenangan diatur dengan peraturan Sekolah Tinggi Teologi Nias.

BAB XII

KODE ETIK, PENGHARGAAN DAN SANKSI

Pasal 75

Kode Etik

  1. Dalam melaksanakan kebebasan Akademik kebebasan mimbar Akademik dan Otonomi keilmuan setiap warga Sekolah Tinggi Teologi Nias  harus bertanggungjawab secara pribadi dan hasilnya tidak merugikan Sekolah Tinggi Teologi Nias.
  2. Pelaksanaan kebebasan Akademik, Kebebasan mimbar Akademik dan otonomi keilmuan, diarahkan untuk terwujudnya pemantapan pengembangan ilmu Teologi Pastoral (Kependetaan), Pendidikan Agama Kristen, Teknologi dan Pembangan Nasional.
  3. Setiap warga Sekolah Sekolah Tinggi Teologi Nias  waiib menjunjung tinggi etika akademik dan menghargai pendapat serta panemuan akademis lainnya.
  4. Sekolah Tinggi Teologi Nias  memiliki kode etik yang harus dihayati oleh semua warga Sekolah Tinggi Teologi Nias 
  5. Tata Tertib dan Norma tingkah laku seluruh warga Sekolah Tinggi Teologi Nias didalam kegiatannya berpedoman pada kode etik yang mengacu kepada:
    • Akidah, norma dan etika ilmu pengetahuan
    • Kepentingan Masyarakat dan Negara
    • Kewajiban yang dianut oleh peraturan dam ketentuan yang berlaku
    • Peraturan dan tata tertib dan moral yang belum tercantum di dalam pasal ini, diatur daiam Surat Keputusan Sekolah Tinggi Teologi Nias 

Pasal  76

Penghargaan

  1. Untuk menciptakan kondisi dan tradisi akademik dalam upaya peningkatan pelaksanan Tri Darma Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Teologi Nias  memberikan penghargaan kepada setiap individu yang teiah terbukti berjasa dan menunjukkan kesetiaan serta prestasi Sekolah Tinggi Teologi Nias.
  2. Tanda penghargaan terdiri atas:
    • Penghargaan kesetiaan
    • Penghargaan prestasi akademik dan atau non akademik
    • Penghargaan/jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu teologi pastoral/kependetaan, misi, pendidikan agama kristen, teknologi dan seni kebudayaan serta kemanusiaan.
  3. Tanda penghargaan diberikan kepada perorangan baik warga Sekolah Tinggi Teologi Nias  maupun non warga yang berjasa kepada Sekolah Tinggi Teologi Nias.
  4. Tanda penghargaan tersebut diberikan oleh Ketua atas persetujuan Senat Sekolah Tinggi Teologi Nias.

Pasal 77

Sanksi

  1. Warga akademik yang melakukan tindak pelanggaran aturan dan ketentuan atau tindak kejahatan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Warga Sekolah Tinggi Teologi Nias  yang melakukan pelanggaran etika dan kode etik akademik, dikenakan sanksi dengan peraturan Sekolah Tinggi Teologi Nias  .
  3. Kegiatan-kegiatan warga Sekolah Tinggi Teologi Nias  atas nama pribadi atau kelompok pribadi adalah menjadi tanggungjawab pribadi atau kelompok pribadi yang bersangkutan.
  4. Kegiatan-kegiatan warga Sekolah Tinggi Teologi Nias  diluar kampus yang mengatasnamakan Sekolah Tinggi Teologi Nias  harus mendapat izin tertulis dari Ketua Sekolah Tinggi Teologi Nias.
  5. Sanksi yang dikenakan kepada mahasiswa Sekolah Tinggi Teologi Nias ditetapkan oleh Yayasan Kudus Mandiri dan memberikan kesempatan membela diri kepada mahasiswa yang bersangkutan.
  6. Sanksi dan alasan non akademik hanya dapat dilakukan oleh Ketua atas usul pertimbangan dan persetujuan Senat Sekolah Tinggi Teologi Nias 
  7. Warga Sekolah Tinggi Teologi Nias  yang terkena sanksi diberi kesempatan untuk membela diri.

BAB XII

Ketentuan Peralihan

Pasal 79

  1. Semua peraturan yang selama ini berjalan dilingkunga Sekolah Tinggi Teologi Nias  masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Statuta ini.
  2. Bila mana Sekolah Tinggi Teologi Nias  belum memungkinkan membentuk lembaga-lembaga dapat dibentuk pusat kegiatan yang berada dibawah pusat penelitian pengembangan dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua
  3. Bila mana Sekolah Tinggi Teologi Nias  belum memungkinkan membentuk Pusat seperti yang ada tertulis daiam ayat 2, dapat dibentuk Balai yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua. Baik Pusat maupun Balai seperti tersebut dalam ayat 2 (dua) dan 3 (tiga) merupakan unsur pelaksana dibidang penelitian dan Orientasi Pelayanan Gerejawi, Yayasan dan Lembaga Pendidikan.
  4. Baik Pusat dan Baiai tersebut pada ayat 2 dan 3 dipimpin oleh seorang Kepala.
  5. Hal-hal yang belum diatur dalam Statuta ini akan diatur dengan peraturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan Statuta ini.

BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 79

  1. Statuta ini dapat berubah dengan kesepakatan sesuai dengan perkembangan dan tuntutan zaman.
  2. Bila terdapat kekeliruan dalam Statuta ini, maka akan diperbaiki sebagaimana seharusnya.
  3. Perubahan Statuta hanya dapat dilakukan oleh Yayasan Kudus Mandiri.
  4. Statuta ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di     :  Kota Gunungsitoli                                                       

Pada tanggal      :   22 Juni 2016                                                          

Yayasan Kudus Mandiri                                                 Ketua STT-Nias   

Adv. Radius Purnawira Hulu, ST, SH, MH               Dr. Pdt. Timotius Gea, S.Pd., M.Pd

Kirim Pesan
STT Nias